Index Berita
PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI PUSTAKAWAN TAHUN ANGGARAN 2020
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, Pasal 33 ayat (1): “untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi”. Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, dengan tegas menyebutkan bahwa: ”dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
- Pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
- Telah mengumpulkan angka kredit paling kurang 70% (tujuh puluh persen) dari angka kredit kumulatif untuk naik jabatan.
- Uji kompetensi harus diikuti paling lambat 6 (enam) bulan sebelum mengusulkan kenaikan jabatan.
- Bagi pustakawan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan yang telah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang masih berlaku dapat digunakan sebagai pengganti uji kompetensi.
- Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam uji kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi ulang. Uji kompetensi ulang dapat diikuti sebanyak 2 (dua) kali dalam tahun berjalan.
- Uji kompetensi Pustakawan mulai berlaku secara efektif sejak 1 Juli 2016.
(Sumber : Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya).
PERSYARATAN PESERTA
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan;
- Pustakawan yang telah menduduki Jabatan dengan TMT paling cepat satu tahun;
- Peserta yang akan proses Alih Kategori (harus menyertakan PAK Alih Kategori).
- Jenjang Jabatan Terakhir/Pangkat Terakhir :
Jenjang Jabatan | Pangkat Paling Rendah |
Pustakawan Terampil yang akan naik ke Pustakawan Mahir | Pengatur Tingkat I (II/d) |
Pustakawan Mahir yang akan naik ke Pustakawan Penyelia | Penata Muda Tingkat I (III/b) |
Pustakawan Ahli Pertama yang akan naik ke Pustakawan Ahli Muda | Penata Muda Tingkat I (III/b) |
Pustakawan Ahli Muda yang akan naik ke Pustakawan Ahli Madya | Penata Tingkat I (III/d) |
Pustakawan Ahli Madya yang akan naik ke Pustakawan Ahli Utama | Pembina Utama Muda (IV/c) |
TATA CARA PENDAFTARAN:
1. | Melaukan Pendaftaran Online | Peserta melakukan pendaftaran online sesuai panduan (manual book), hal ini untuk memudahkan proses verifikasi/validasi Panitia di Jakarta. Informasi panduan pendaftaran online dapat diunduh pada link di berikut ini: DOWNLOAD PANDUAN (MANUAL BOOK) PENDAFTARAN UJI KOMPETENSI ONLINE * |
2. | Mengisi formulir pendaftaran | Peserta dapat mengisi dan mencetak formulir pendaftaran bawah ini: |
3. | Melengkapi Dokumen yang dipersyaratkan | Dokumen fisik/ data fisik dibawa pada saat pelaksanaan uji sesuai jadwal yang ditentukan. |
DOKUMEN YANG DISIAPKAN DAN DIBAWA SAAT UJI:
No. | Nama Dokumen | Jumlah | Keterangan |
1. | Foto berwarna (3 x 4) | 2 buah | Foto tidak memudar, tidak diperkenakan di stapler serta dimasukan dalam plastik, bagian belakang ditulis nama jelas, NIP, dan Instansi |
2. | Fotokopi KTP | 1 buah | Verifikasi identitas peserta |
3. | Foto Karpeg | 1 buah | Verifikasi identitas sebagai PNS |
4. | Fotokopi SK Jabatan Terakhir | 1 buah | Verifikasi identifikasi jabatan terakhir dan TMT jabatan |
5. | Fotokopi SK Pangkat/Golongan Terakhir | 1 buah | Verifikasi identifikasi pangkat/golongan terkahir dan TMT pangkat/golongan |
6. | Fotokopi PAK terakhir | 1 buah | Verifikasi identifikasi angka kredit terakhir |
7. | Fotokopi Surat Masih Menduduki Jabatan | 1 buah | Verifikasi data pustakawan aktif |
8. | Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai Terakhir | 1 buah | Verifikasi Pendidikan |
9. | Asli Surat Izin/Rekomendasi | 1 buah | Surat izin mengikuti uji kompetensi yang ditandatagani atasan langsung |
Contoh Surat Izin/Rekomendasi | : | Download Contoh Surat Izin/Rekomendasi | |
10. | Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) | 1 buah | Verifikasi Riwayat Pendidikan/Pelatihan, Pangkat/Jabatan, dan Organisasi |
Contoh DRH | : | Download Contoh DRH | |
11. | Pemberkasan Dokumen | : | Dokumen dimasukan ke dalam map kertas dengan identifikasi |
Contoh MAP | : | Contoh MAP | |
Warna MAP HIjau | : | untuk Jenjang Pustakawan Terampil yang akan naik ke Jenjang Pustakawan Mahir | |
Warna MAP Kuning | : | untuk Jenjang Pustakawan Mahir yang akan naik ke Jenjang Pustakawan Penyelia | |
Warna MAP Cokelat | : | Pustakawan untuk Ahli Kategori | |
Warna MAP Merah | : | untuk Jenjang Pustakawan Ahli Pertama yang akan naik ke Jenjang Pustakawan Ahli Muda | |
Warna MAP Biru | : | untuk Jenjang Pustakawan Ahli Muda yang akan naik ke Jenang Ahli Madya | |
Warna MAP Biru Muda | : | untuk Jenjang Pustakawan Ahli Madya yang akan naik ke Jenjang Pustakawan Ahli Utama |
JADWAL PELAKSANAAN:
- Pelaksanaan Uji Kompetensi di Jakarta dilaksanakan setiap pertengahan bulan, yaitu pada hari SELASA dengan durasi waktu ujian 180 menit. Peserta yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran paling lambat 6 bulan sebelum mengajukan untuk naik Jabatan.
- Pelaksanaan uji kompetensi di daerah akan ditentukan hari/tanggal sesuai hasil koordinasi pihak Dinas Perpustakaan Provinsi. Bagi peserta yang mengikuti uji kompetensi di daerah selain melakukan pendaftaran online, harap melaporkan diri ke Dinas Perpustakaan Provinsi terdekat.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi, Sekretariat Uji Kompetensi:
Kepada | : | Sdr. Hendra Setiawan |
Alamat | : | Perpustakaan Nasional RI, Deputi II, Gedung B Lantai 3, ext : 225 |
Jl. Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat, Kode Pos : 10410 | ||
No. HP/ Whatsapp | : | 0812-8181-3323 Sebutkan Nama Anda, instansi, referensi sumber informasi, dan Subject Konsultasi. |
: | uji_kompetensi@perpusnas.go.id | |
Waktu Layanan/Konsultasi | : | Setiap hari kerja Senin - Kamis Pukul : 07.30 - 16.00 WIB ; Waktu Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB Jumat Pukul 07.30 - 16.30; Waktu Istirahat ; 11.30 - 13.00 WIB |
PENERBITAN SERTIFIKAT:
Estimasi waktu penerbitan sertifikat pelaksanan uji kompetensi mengikuti sistem yang berjalan saat in [kondisi belum diterapkan pelaksanaan uji kompetensi Onlline], yaitu:
No. | Uraian | Waktu |
1. | Validasi data yang melekat pada sertifikat yaitu: Nama (gelar), NIP, Tempat Tanggal Lahir, Pangkat/Golongan, Jabatan Terakhir, Tujuan Uji Kompetensi (untuk estimasi 40 Peserta) | 2 hari kerja |
2. | Pengolahan Hasil Uji Kompetensi | 1 hari kerja |
3. | Rekomendasi dan keputusan hasil uji kompetensi oleh Pejabat yang berwenang | Tentatif |
4. | Pemberitahuan hasil uji kompetensi (jika dilaksanakan di daerah informasi disampaikan ke Dinas Perpustakaan Provinsi melalui surat resmi) | Tentaif |
5. | Proses Pencetakan sertifikat | 1 hari kerja |
6. | Tanda Tangan Sertifikat oleh Pejabat yang berwenang | Tentatif |
7. | Proses legalisir sertifikat | 1 hari kerja |
7. | Pengeriman sertifikat (lamanya disesuikan tempat tujuan) | Tentatif |